JAKARTA. PT Royal Standard Group (Amplop Jaya) dinyatakan pailit setelah gagal mencapai homologasi pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait pemberesan aset, kreditur pemegang jaminan (separatis) bisa langsung melaksanakan penjualan atas aset-aset debitur tanpa ...