JAKARTA. Pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) paling tidak bisa bernafas lega. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan waktu kepada badan usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) untuk menyediakan sarana dan fasilitas penyimpanan atau depot ( Baca selanjutnya...
Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra