Merak - Bakauheni Larang Kapal di Bawah 5.000 GT

    Kontan Harian, 09 November 2018

    JAKARTA. Kementerian Perhubungan berencana mengimplementasikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 88 Tahun 2014 pada 24 Desember 2018. Beleid itu mengatur ukuran kapal penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni.

    Dengan berlakunya aturan itu, kapal berukuran di bawah 5.000 gross tonn ...

    Baca selanjutnya...

    Dina Mirayanti Hutauruk
Login Kontan ePaper