JAKARTA. Kementerian Perhubungan berencana mengimplementasikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 88 Tahun 2014 pada 24 Desember 2018. Beleid itu mengatur ukuran kapal penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni.
Dengan berlakunya aturan itu, kapal berukuran di bawah 5.000 gross tonn ...