JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa. Menurut OJK,, perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan tahunan tahun 2017 sehingga tak memenuhi Pasal 59 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 70 tahun 2016 tent ...