JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan beleid ini, pelayanan pendaftaran penduduk meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbit ...