Pemerintah akan Perlonggar Penempatan Pusat Data

    Kontan Harian, 01 November 2018

    Pemerintah akan Perlonggar Penempatan Pusat Data

    JAKARTA. Pro dan kontra atas kewajiban penempatan dan pengolahan data nampaknya masih akan menguar. Meski, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan revisi beleid Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) akan segera ke ...

    Baca selanjutnya...

    Abdul Basith Bardan
Login Kontan ePaper