JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau kasus gagal bayar premi seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya kembali terulang. Produk gagal bayar itu adalah saving plan Jiwasraya yang jatuh tempo dan taj bisa dilunasi Jiwasraya sebesar Rp 802 miliar.
M Ichsanuddin Deputi Komis ...