JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%, nilai ini suai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kendati menghormati keputusan yang ditetapkan pemerintah tersebut, tapi pengusaha di DKI Jakarta ...