Pengusaha DKI Usul Upah 2019 Naik Maksimal 5%

    Kontan Harian, 24 Oktober 2018

    JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%, nilai ini suai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

    Kendati menghormati keputusan yang ditetapkan pemerintah tersebut, tapi pengusaha di DKI Jakarta ...

    Baca selanjutnya...

    Umi Kulsum
Login Kontan ePaper