Prioritas Land Masuk PKPU Tetap 40 Hari

    Kontan Harian, 02 Juli 2018

    JAKARTA. Pengembang apartemen Majestic Point Serpong, yaitu PT Prioritas Land Indonesia resmi masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PKPU tetap selama 40 hari itu, Jumat (29/7) dan akan berakhir 8 Agustus 2018. Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi

Login Kontan ePaper