RUU KUHP Memicu Pro dan Kontra

    Kontan Harian, 31 Mei 2018

    JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus menimbulkan pro kontra. Salah satunya adalah tudingan bahwa revisi ini dilakukan untuk mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Keme ...

    Baca selanjutnya...

    Arsy Ani Sucianingsih
Login Kontan ePaper