JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga petinggi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Rabu (30/5). Hukuman yang mereka terima cukup berat karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pencucian uang.
Andika Surachman, b ...