Alokasi Gas PLN Bisa Dialihkan ke Sektor Lain

    Kontan Harian, 16 April 2018

    JAKARTA. Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 1790K/20/MEM/2018. Beleid ini merupakan sebagai revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT Peru ...

    Baca selanjutnya...

    Pratama Guitarra
Login Kontan ePaper