Industri Migas Berharap Masih Mendapat Insentif

    Kontan Harian, 13 April 2018

    JAKARTA. Industri di sektor minyak dan gas (migas) mengharapkan suntikan insentif. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tersebut, sektor migas belum kebagian.

    B ...

    Baca selanjutnya...

    Febrina Ratna
Login Kontan ePaper