JAKARTA. Selain premi penjaminan, perbankan harus bersiap merogoh kocek tambahan untuk iuran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan. Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Merujuk beleid tersebut, pen ...