JAKARTA. Terdakwa penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (12/4).
Dalam pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Maje ...