Bebas PPN & PPnBM Badan Internasional Dipermudah

    Kontan Harian, 10 April 2018

    JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang impor yang didatangkan oleh lembaga atau badan internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018.

    Dengan aturan itu, persetujua ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper