JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang impor yang didatangkan oleh lembaga atau badan internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018.
Dengan aturan itu, persetujua ...