BPH Migas menyebut, aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harusnya mengikuti aturan di atasnya: Perpres No 191/2014. Penyediaan BBM jenis premium harus tetap ada di seluruh Indonesia.
PENYEDIAAN bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan rendah mulai September sudah tidak diizinka ...