JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi Peraturan OJK No.25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan. Salah satu ketentuan yang direvisi adalah pasal 9, yang mengatur masa berlaku izin wakil manajer investasi.
...