Kontan Harian, 07 April 2018
JAKARTA. Perkembangan teknologi informasi yang pesat juga berdampak pada tata cara penanganan kasus di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) membolehkan para pihak yang berperkara di meja hijau untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait secara online.
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan ...