Pekerja Asing Lebih Mudah Bekerja di Indonesia

    Kontan Harian, 06 April 2018

    JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan baru ini akan menyederhanakan perizinan penggunaan TKA, sehingga lebih cepat dan efektif.

    Selain mempercepat waktu pemberian izin bagi TKA, dalam aturan ini pemerin ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri, Fauzan Abidulloh, Maizal Walfajri
Login Kontan ePaper