JAKARTA. Sebuah draf mampir ke KONTAN pada Kamis (5/4). Judulnya tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah soal pembloki ...