JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP). Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.4/POJK 05/2018 tentang PPSP.
Dalam beleid ini antara lain diatur soal rasio likuiditas PP ...