Menyoal Tuntutan dari Ojek Daring

    Kontan Harian, 04 April 2018

    Penggunaan sepeda motor sebagai sebuah layanan angkutan adalah sebuah disrupsi dalam masalah transportasi kita, apabila tidak ingin menyebutnya sebagai pelanggaran hukum. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas diartikan dalam Pasal 47 ayat (2) jo. ayat ...

    Baca selanjutnya...

    Michael H. Hadylaya, Konsultan Hukum & Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Jakarta
Login Kontan ePaper