1. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa umum harus memenuhi syarat, yaitu menggunakan kendaraan mobil penumpang paling sedikit 1.300 cc dan dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang.
2. Angkutan sewa khusus wajib beroperasi p ...