Denda 10% Bagi Pembawa Valuta Asing Berlebihan

    Kontan Harian, 14 Maret 2018

    JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat larangan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Pengetatan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Lintas Pabean Indonesia.

    ...

    Baca selanjutnya...

    Arsy Ani Sucianingsih
Login Kontan ePaper