JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat larangan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Pengetatan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Lintas Pabean Indonesia.
...