JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memangkas proses perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang mau bekerja di Indonesia. Agar para tenaga kerja asing (TKA) itu bisa lebih mudah masuk, maka pemerintah akan menghilangkan syarat adanya rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Se ...