LEWAT Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.
Berlaku mulai 12 Februari, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak ( ...