Pajak Berhak Tentukan Omzet WP Nakal

    Kontan Harian, 01 Maret 2018

    JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.

    Berlaku mulai 12 Februari, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi w ...

    Baca selanjutnya...

    Titis Nurdiana
Login Kontan ePaper