Lagi Pencucian Uang via Narkoba Rp 6,4 T

    Kontan Harian, 01 Maret 2018

    JAKARTA. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan narkotika dan obat- obatan terlarang kembali terungkap. Setelah beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indones ...

    Baca selanjutnya...

    Ramadhani P.
Login Kontan ePaper