MA Batalkan Pungutan STNK

    Kontan Harian, 22 Februari 2018

    JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara kandas. Mahkamah Agung membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang menjadi dasar ...

    Baca selanjutnya...

    Agus T., Ramadhani Prihatini
Login Kontan ePaper