JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar bidang usaha yang menjadi kegiatan utama di seluruh kawasan ekonomi khusus (KEK). Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kegiatan Utama di KEK.
Dalam lampiran perat ...