JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 17 perusahaan pembiayaan yang masuk ke dalam pengawasan khusus. Selain permodalan, rasio non performing financing (NPF) yang tinggi di atas 5% menjadi penyebab multifinance itu masuk pengawasan khusus.
Plt. Kepala Departemen P ...