JAKARTA. Untuk mempermudah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT), Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.
Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib ...