Ditjen Pajak Mempermudah Pelaporan SPT

    Kontan Harian, 08 Februari 2018

    JAKARTA. Untuk mempermudah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT), Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.

    Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper