Beleid Jaminan Sosial Bagi PNS Direvisi

    Kontan Harian, 05 Februari 2018

    JAKARTA. Pemerintah mengubah aturan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.66/2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi ASN, yang sebelumnya diatur melalui PP No.70/2015.

    Diundangkan pada 29 ...

    Baca selanjutnya...

    Ramadhani Prihatini
Login Kontan ePaper