JAKARTA. Pemerintah mengubah aturan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.66/2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi ASN, yang sebelumnya diatur melalui PP No.70/2015.
Diundangkan pada 29 ...