JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Alasannya: pertama, penggugat tidak memil ...