BPN Minta Gugatan HGB Pulau D Ditolak

    Kontan Harian, 01 Februari 2018

    JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI).

    Alasannya: pertama, penggugat tidak memil ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper