JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memberikan peringatan berupa sanksi administratif kepada 11 koperasi yang tidak menyelenggarakan kegiatan bisnis koperasi sesuai aturan.
Sebagian koperasi tersebut adalah KSP Pandawa Group di Depok, Koperasi Syariah Sejahtera, maupun ...