JAKARTA. Pelaku usaha merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah atau Bangunan. Aturan ini mulai berlaku efektif per 2 Januari lalu.
Beleid itu menetapkan, aset sewaan untuk perusahaan akan dikenai pajak 10% dari ...