JAKARTA. Pemerintah dan DPR berencana untuk memperketat promosi dan iklan obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetika. Pengetatan ini akan diatur lewat Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam rancangan awal undang-undang inisiasi DPR yang saat ini mulai dimintaka ...