Tata Cara Permintaan Data Pajak Diatur Ulang

    Kontan Harian, 12 Januari 2018

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pertukaran data pajak lintas negara.

    Lewat Peraturan Dirjen Pajak No. 28/ 2017, aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 tahun 2017 tenta ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper