JAKARTA. Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, pemerintah menggabung fungsi satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha dengan satgas paket kebijakan ekonomi (PKE). Penggabungan terutama pada kelompok kerja (Pokja IV) yang menangani permasalahan yang timbul setelah P ...