JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun ini dengan menggulirkan sejumlah peraturan baru. Salah satunya: inisiasi penyelesaian (settlement) transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Settlement akan dipercepat menjadi dua hari setelah transaksi atau T+2. ...