Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

    Kontan Harian, 22 Desember 2017

    JAKARTA. Andi Agustinus alias Andi Narogong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek KTP elektronik (e-KTP). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Andi.

    ...

    Baca selanjutnya...

    Teodosius Putra
Login Kontan ePaper