JAKARTA. Andi Agustinus alias Andi Narogong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek KTP elektronik (e-KTP). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Andi.
...