RUU KUP Memperluas Subjek Pungutan Pajak

    Kontan Harian, 08 Desember 2017

    JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memungut pajak bagi pelaku bisnis online dan dari dalam maupun luar negeri akan semakin mudah dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebab dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 yang sudah masuk dalam Program Legislasi ...

    Baca selanjutnya...

    Ghina Ghaliya Quddus
Login Kontan ePaper