Gagal Bayar Utang Hanjung Pailit

    Kontan Harian, 07 Desember 2017

    JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memvonis PT Hanjung Indonesia pailit. Vonis ini dijatuhkan hakim pada 30 November 2017, pasca tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara Hanjung dengan para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).< ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri S. Utami
Login Kontan ePaper