JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia selama 45 hari. Penambahan waktu ini untuk melanjutkan negosiasi penyelesaian utang Hansindo dengan para kreditur.
Hansindo resmi berstatus PKPU sejak 25 Oktob ...