PKPU Hansindo Diperpanjang 45 Hari

    Kontan Harian, 06 Desember 2017

    JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia selama 45 hari. Penambahan waktu ini untuk melanjutkan negosiasi penyelesaian utang Hansindo dengan para kreditur.

    Hansindo resmi berstatus PKPU sejak 25 Oktob ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri S. Utami
Login Kontan ePaper