JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan Thailand dan Malaysia. Masing-masing aturan itu adalah PADG Nomor 19/12/PADG/2017 dan PADG Nomor 19/11/PADG/2017. Keduanya berlaku 2 Januari 2018. ...