IBFN Menawarkan Dua Opsi Perdamaian

    Kontan Harian, 28 November 2017

    JAKARTA. Perusahaan multifinance, PT Intan Baruprana Finance Tbk, memiliki waktu lebih panjang untuk bernegosiasi dengan kreditur. Kemarin (27/11), hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Intan Baruprana selama 60 hari.< ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper