Kontan Harian, 27 November 2017
Peraturan OJK No. 29/2014
1. Jangka waktu pembiayaan investasi minimal dua tahun, dan bagi pembiayaan modal kerja paling lama dua tahun.
2. Dalam menjalankan usaha, perusahaan pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain melalui pembi ...