JAKARTA. Demi menjamin independensi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang penyelenggara pemilu untuk menerima honorarium sebagai narasumber dari partai politik. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Eti ...