Bos Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

    Kontan Harian, 24 November 2017

    JAKARTA. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. "Menuntut terdakwa (Nuryanto) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dengan denda Rp 100 miliar subsider 6 bulan ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper